Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fix-nya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.
“Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," ujarnya.
Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.
Untuk diketahui, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”(fri/jpnn)
Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan