Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi
jpnn.com - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim mengeklaim pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada dan kawal putusan MK yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Irjen Abdul menjelaskan bahwa sejak awal dimulainya demonstrasi, pihaknya sudah turun tangan untuk memberikan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa.
"Semenjak awal demo, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah untuk memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa," ucapnya saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Lantas, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dia menyebut bahwa pengamanan yang dilakukan sudah sesuai SOP atau sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Dia menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi demonstrasi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Selain itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga diatur implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Hasil evaluasi kami saat ini, jajaran telah melakukan (pengamanan) sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti justru melihat sebaliknya. Dia menyoroti penggunaan gas air mata dalam mengamankan demonstrasi.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengeklaim pengamanan aksi demo sudah sesuai SOP, sementara Kompolnas minta polisi lakukan evaluasi.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya