Irjen Ahmad Haydar: Anggota Jangan Gentar, Berantas Sampai ke Akar-akarnya
Rabu, 11 Mei 2022 – 12:47 WIB

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Aceh
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkapkan dalam operasi penangkapan tersebut personel Polres Aceh Timur menyamar karena kedua pelaku cukup lihai mengelabui petugas.
Dari penangkapan tersebut, dia mengatakan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh merek Guanyinwang, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ujar Mahmun. (antara/jpnn)
Kapolda Irjen Ahmad Haydar meminta seluruh jajarannya tidak gentar menghadapi aksi mafia narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili