Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda
Selasa, 21 Maret 2023 – 07:15 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. ANTARA/M Haris SA
"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat adanya potensi kemarau yang terjadi di Aceh," katanya.
Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan. Sebab, kepolisian bersama TNI serta instansi terkait lainnya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait terdekat jika melihat ada kebakaran hutan dan lahan agar secepatnya ditangani," kata Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M