Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda
Selasa, 21 Maret 2023 – 07:15 WIB
"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat adanya potensi kemarau yang terjadi di Aceh," katanya.
Menurut dia, partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan. Sebab, kepolisian bersama TNI serta instansi terkait lainnya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait terdekat jika melihat ada kebakaran hutan dan lahan agar secepatnya ditangani," kata Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara