Irjen Ahmad Luthfi: Kasus Ini Menggegerkan Warga

Irjen Ahmad Luthfi: Kasus Ini Menggegerkan Warga
Polres Banjarnegara menangkap pelaku pembunuhan. Foto: Humas Polres Banjarnegara

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (jpnn)

Kapolda Irjen Ahmad Luthfi memberikan apresiasi pada polres dan masyarakat yang sudah mengungkap kasus pembunuhan perempuan bernama Yohana.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News