Irjen Ahmad Luthfi: Kasus Ini Menggegerkan Warga
Kamis, 02 September 2021 – 19:37 WIB
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (jpnn)
Kapolda Irjen Ahmad Luthfi memberikan apresiasi pada polres dan masyarakat yang sudah mengungkap kasus pembunuhan perempuan bernama Yohana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya