Irjen Anang: Kenapa Mereka Begitu Ketakutan Saat Dikejar
Polda Masih Memburu Nakhoda, ABK, serta Pemilik Kapal Hantu
Rabu, 16 Juni 2021 – 05:01 WIB
Maladi menjelaskan dalam proses evakuasi ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau berlumpur dengan kedalaman sekitar satu meter. Oleh karena itu, kapal baru bisa dievakuasi Jumat (12/6) malam.
"Setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, kapal itu langsung dibawa ke dermaga Ditpolairud pada Minggu (13/6) pagi," katanya.
Dia mengatakan kapal hantu tersebut tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB) dan tak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga sudah dipastikan melanggar hukum.
"Untuk itu kasus ini dilakukan penyelidikan dan terus memburu nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena berlayar tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Polda Kepulauan Babel masih terus memburu nakhoda, ABK, serta pemilik kapal hantu. Polda masih mencari motif, dan ingin mengetahui kenapa mereka begitu takut saat dikejar patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Babel.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Korupsi Timah, Ekonomi Babel Hancur Lebur dan PHK Ribuan Pekerja
- Pj Gubernur Babel Usulkan Kenaikan Royalti Timah kepada Presiden
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat