Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda, Kok Bisa Teken SP3 Kasus di Bareskrim?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djayadi.
Sebab, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng melalui keterangannya pada Kamis (24/11).
Adapun, Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tindakan Irjen Andi Rian ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri.
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah