Irjen Argo Menyampaikan Imbauan kepada Pendukung Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) siang pukul 14.00.
Aparat kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di pengadilan dan sejumlah titik di sekitar pengadilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim.
"Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka. Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation," kata Argo kepada wartawan, Selasa.
Selain itu, kepolisian juga meminta pendukung dan simpatisan Habib Rizieq bisa menahan diri dan tidak membuat kerumunan massa.
"Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS tidak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tegas Argo. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Habib Rizieq, simak imbauan dari Irjen Argo Yuwono.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman