Irjen Argo: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka Alpin Andrian akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan menyebabkan luka berat. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/9).
Argo menegaskan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andrian masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.
Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka Alpin Andrian akan dijerat dengan pasal berlapis.
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara