Irjen Argo: Sekarang Sudah Tak Zaman Lagi, Menghadap Pimpinan untuk Naik Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Korps Bhayangkara terus berbenah dalam penguatan sistem internal untuk menjadi lebih baik ke depannya.
Salah satunya soal proses mutasi, rotasi hingga promosi. Menurut Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar semua proses itu berlangsung secara transparan.
Kapolri, tambah Argo, selalu menilai berdasarkan kinerja dan prestasinya bukan berdasarkan kedekatan, kelompok atau minta-minta jabatan.
“Di era modernisasi seperti ini, bukan saatnya lagi personel kepolisian mendapatkan jabatan atau bintang (jenderal) dengan cara "menghadap" pimpinan Polri,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, semuanya kini di lihat berdasarkan prestasi dan kerja nyata.
"Setiap proses mutasi dan promosi, Kapolri selalu menekan raihlah jabatan itu dengan prestasi. Bukan nitip-nitip atau menghadap. Tetapi tunjukan prestasimu kepada negara dan khususnya Polri," papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Selain itu, Polri memastikan proses lelang tender pengadaan barang dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan begitu dalam setiap proses lelang tidak ada satu pun pengusaha yang diberikan hak istimewa oleh Korps baju cokelat. Dengan kata lain, Polri memberikan ruang dan kesempatan kepada siapa pun untuk ikut dalam proyek tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Korps Bhayangkara terus berbenah dalam penguatan sistem internal untuk menjadi lebih baik ke depannya.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral