Irjen Arman Depari Bersama Anak Buah Bergerak Tengah Malam, Hasilnya Mencengangkan
jpnn.com, BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap modus baru peredaran setengah ton narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam pipa paralon dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/2) dini hari.
Pengiriman setengah ton ganja asal Aceh tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana yang saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Bogor.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol (Purn) Arman Depari menyebutkan akan segara melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pengendali peredaran narkoba jenis ganja tersebut.
"Segara akan kita koordinasikan dengan pihak terkait untuk menjemput dan sekaligus melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ucap Arman.
Arman Depari menjelaskan ganja seberat setengah ton yang berasal dari Aceh tersebut akan disimpan sementara di kawasan Parung, Kabupaten Bogor sebelum nantinya didistribusikan kepada para pembeli.
Arman juga menjelaskan, ganja yang sudah dikirim tersebut tidak tertutup kemungkinan akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan pesanan.
"Kalau narkotika sudah sampai ke Jakarta ini, itu bisa berpotensi menyebarkan ke seluruh indonesia," jelas pria kelahiran Brastagi 58 tahun silam. (mcr8/JPNN)
Irjen (Purn) Arman Depari menjelaskan mengenai pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja menggunakan modus baru.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba