Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan asistensi terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Cahyono Wibowo saat ditemui di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Irjen Cahyono.

Dia menjelaskan bahwa dalam hal ini Kortastipidkor bersifat sebagai pembina fungsi teknis sehingga hanya Polda Metro Jaya yang berhak melakukan penegakan hukum dalam perkara itu.

Cahyono juga memastikan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri tidak menemui hambatan.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terakhir kali dijadwalkan pada dua pekan lalu dalam rangka menyelesaikan petunjuk dari jaksa P-19.

Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

"Nanti kami akan melihat sejauh mana dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitahuan penundaan itu," ucapnya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo bicara soal kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News