Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Dia juga mengatakan bahwa kemungkinan Firli Bahuri akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. "Mungkin. Nanti kita lihat," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil.
Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat pada Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ant/jpnn)
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo bicara soal kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani