Irjen Dedi Bilang Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Bagian dari Materi Penyidikan
Rabu, 10 Agustus 2022 – 12:49 WIB
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Insiden berdarah itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mabes Polri masih enggan menjelaskan motif penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT