Irjen Dedi Bilang Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Bagian dari Materi Penyidikan

Irjen Dedi Bilang Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Bagian dari Materi Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Insiden berdarah itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Mabes Polri masih enggan menjelaskan motif penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News