Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!
Senin, 15 Agustus 2022 – 13:50 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah
- Ke Magelang, Prabowo Akan Pimpin Parade Senja di Retret Kepala Daerah
- Rano Karno Bakal Hadiri Retret Kepala Daerah, Berangkat ke Magelang Malam Ini
- Dirjen Bina Adwil Beri Pembekalan Retret Kepala Daerah di Magelang
- Rano Karno Sebut Pramono Anung Sudah di Magelang, Ikut Retret Kepala Daerah?
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang