Irjen Dedi Pastikan Propam Usut Dugaan Pelanggaran AKBP Beni Mutahir

Irjen Dedi Pastikan Propam Usut Dugaan Pelanggaran AKBP Beni Mutahir
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, GORONTALO - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons insiden penembakan yang dialami Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir oleh RY, tahanan kasus narkoba pada Senin (21/3) kemarin.

Menurut Dedi, dalam insiden yang menewaskan AKBP Beni itu ada dua kasus yang diusut.

Pertama soal dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan pengawalan tahanan oleh AKBP Beni.

Kemudian yang kedua kasus penembakan oleh RY yang merenggut nyawa AKBP Beni.

Dedi pun menegaskan meski AKBP Beni tewas tertembak, Propam tetap mengusut dugaan pelanggarannya.

“Terkait pelanggaran SOP oleh dirtahti (AKBP Beni) ditangani Propam dan kasus Pasal 338 (pembunuhan) ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo,” kata Dedi kepada JPNN, Selasa (22/3).

Adapun pelanggaran SOP yang dilakukan AKBP Beni terkait mengeluarkan RY dari rutan untuk bertemu anggota keluarga. Tindakan tersebut sebenarnya tidak dibenarkan karena tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan penembakan terjadi di sebuah rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin (21/3) pukul 03.00 WITA. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Propam bakal mengusut dugaan pelanggaran SOP oleh AKBP Beni Mutahir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News