Irjen Dedi Peringatkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Untuk Jangan Berspekulasi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan tidak berpsekulasi.
Khususnya terkait dengan luka-luka di tubuh Brigadir J atau sejumlah benda yang disebut ada kaitan dengan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.
Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman Brigadir J.
Dia menyebut proses itu melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Dedi menyebut dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih serta dapat dipertangungjawabkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk tidak berspekulasi dan menyampaikan informasi sesuai hukum acara.
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polri Terjunkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Irjen Dedi: Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus