Irjen Dedi Prasetyo Ditarik ke Mabes Polri, Nana Sudjana Kapolda Sulsel

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi beberapa perwira tinggi melalui Surat Telegram Nomor ST/2278/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Melalui TR itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengangkat Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kabaintelkam Polri yang ditinggalkan Komjen Paulus Waterpauw.
Paulus sendiri telah dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) pada tanggal 27 Oktober lalu.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono diangkat dalam jabatan baru sebagai Aslog Kapolri.
Untuk menggantikan Argo sebagai kadiv humas, kapolri mengangkat Irjen Dedi Prasetyo yang saat ini menjabat kapolda Kalimantan Tengah.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebagai pati Korlantas Polri dalam rangka pensiun, digantikan oleh Irjen Firman Shantyabudi yang sebelumnya menjabat Aslog Kapolri.
Kemudian, Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika diangkat sebagai Sahlijemen Kapolri. Posisi Helmy digantikan oleh Kombes Wishnu Hermawan Februanto yang naik jabatan dari wadirtipideksus menjadi dirtipideksus.
Lalu, jabatan kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Irjen Suntana yang sebelumnya wakabaintelkam Polri, sedangkan wakabaintelkam bakal diisi Irjen Merdisyam yang sebelumnya kapolda Sulawesi Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi banyak jenderal, Irjen Dedi Prasetyo ditarik ke Mabes Polri, sedangkan Irjen Nana Sudjana dipindah jadi Kapolda Sulsel..
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet