Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama yang menjerat pendeta Saifudin Ibrahim masih dalam penanganan Bareskrim Polri.
Saifudin yang sudah berstatus tersangka masih belum dilakukan penangkapan. Lelaki yang meminta 300 ayat Al-Qur’ran dihapus itu diduga berada di Amerika Serikat.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini pihanya terus berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan Saifudin.
"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga sempat mengatakan pihaknya masih mengupayakan pemulangan Saifudin.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (12/6).
Dalam kasus ini, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3