Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J

Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menemukan bukti bahwa 31 anggota polisi melanggar etik ketika melakukan pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disimpulkan Itsus Polri setelah memeriksa pelanggaran kode etik terhadap 31 anggota polisi.

"31 polisi sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan puluhan personel itu diperiksa karena diduga menghalang-halangi penyidik tim khusus (timsus) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Karena ketidakprofesionalannya dalam olah TKP, kemudian ada dugaan obstruction of justice," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan bila puluhan anggota itu terbukti melakukan pelanggaran pidana, nantinya akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk ditindak lebih lanjut.

"Dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," tutur Irjen Dedi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Irjen Dedi menyebut 31 polisi melanggar kode etik dalam kasus penanganan kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News