Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:41 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus itu, polisi menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Dedi menyebut 31 polisi melanggar kode etik dalam kasus penanganan kematian Brigadir J
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- Polisi Kaji Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Dewas Memeriksa Pelanggaran Etik, Lalu Pimpinan KPK Berkomentar Negatif