Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada ruang bagi Ferdy Sambo untuk mempertahankan status sebagai anggota Polri.
Opsi hukum bagi Ferdy Sambo di internal sudah habis.
Karier bekas Kadiv Propam Polri itu resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," tegas Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Jenderal bintang dua itu menegaskan keputusan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi tersebut telah final dan mengingat.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat," ujar Dedi.
Saat ini, lanjut Dedi, Polri hanya fokus menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berkas para tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Karier Ferdy Sambo resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas