Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada ruang bagi Ferdy Sambo untuk mempertahankan status sebagai anggota Polri.
Opsi hukum bagi Ferdy Sambo di internal sudah habis.
Karier bekas Kadiv Propam Polri itu resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," tegas Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Jenderal bintang dua itu menegaskan keputusan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi tersebut telah final dan mengingat.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat," ujar Dedi.
Saat ini, lanjut Dedi, Polri hanya fokus menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berkas para tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Karier Ferdy Sambo resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru