Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri

Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun penyidik hanya menunggu jawaban jaksa apakah telah dinyatakan lengkap atau tidak.

"Kemudian, fokus lagi segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," tutur Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Karier Ferdy Sambo resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News