Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?
Dalam laporan itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saifudin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
Laporan diketahui buntut pernyataan Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB