Irjen Dedi Sebut Sosok Pembantu Bjorka Dijerat UU ITE, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap jerat pidana terhadap pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH yang membantu hacker atau peretas Bjorka.
Dedi menyebut MAH sudah berstatus tersangka dalam kasus kebocoran data.
Pemuda berusia 21 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Irjen Dedi belum membeberkan lebih rinci terkait pasal dalam undang-undang tersebut yang digunakan menjerat MAH.
"Undang-Undang ITE. Coba nanti ditanyakan dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan MAH tidak ditahan karena kooperatif dengan penyidik.
Kendati demikian, MAH dijatuhi sanski wajib lapor sebagai pengganti penahanan.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif," kata Dedi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut MAH, sosok pembantu Bjorka dijerat dengan UU ITE. Tetapi, MAH tidak ditahan oleh penyidik.
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara