Irjen Dedi Ungkap Fakta Terbaru 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Waduh

Irjen Dedi Ungkap Fakta Terbaru 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Waduh
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai 5 WNI disebut AS sebagai fasilitator ISIS. Ilustrasi Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebut nama 5 orang WNI dalam daftar fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.

Menyikapi hal tersebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap 5 WNI dimaksud.

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan dua di antara 5 orang WNI tersebut pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).

Dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.

Irjen Dedi mengatakan Ari sudah dua kali diproses hukum.

“Hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," kata Dedi.

Yang kedua, yakni Rudi Heriadi yang pada 2019 pernah divonis 3,5 tahun dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan fakta terbaru mengenai 5 WNI yang disebut AS sebagai fasilitator keuangan ISIS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News