Irjen Dedi Ungkap Fakta Terbaru 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebut nama 5 orang WNI dalam daftar fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.
Menyikapi hal tersebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap 5 WNI dimaksud.
Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan dua di antara 5 orang WNI tersebut pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).
Dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Irjen Dedi mengatakan Ari sudah dua kali diproses hukum.
“Hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun," kata Dedi.
Yang kedua, yakni Rudi Heriadi yang pada 2019 pernah divonis 3,5 tahun dan baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Kepada Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan fakta terbaru mengenai 5 WNI yang disebut AS sebagai fasilitator keuangan ISIS.
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut