Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi pemalsuaan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Bambang telah menjalani proses etik di Propam.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik di Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Kendati demikian, Irjen Dedi tidak bisa memerinci apakah AKBP Bambang telah dijatuhi sanksi etik atau belum.
Dedi juga menunggu informasi dari penyidik Propam Polri.
"Tunggu Propam dahulu," ujar Dedi.
Bambang Kayun sendiri mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto telah menjalani sidang etik yang digelar Propam Polri.
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri