Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi pemalsuaan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Bambang telah menjalani proses etik di Propam.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik di Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Kendati demikian, Irjen Dedi tidak bisa memerinci apakah AKBP Bambang telah dijatuhi sanksi etik atau belum.
Dedi juga menunggu informasi dari penyidik Propam Polri.
"Tunggu Propam dahulu," ujar Dedi.
Bambang Kayun sendiri mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto telah menjalani sidang etik yang digelar Propam Polri.
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya