Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK
Rabu, 23 November 2022 – 15:49 WIB
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto telah menjalani sidang etik yang digelar Propam Polri.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri