Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 Miliar
Dalam Akta Hanya Tertera Rp 5,7 Miliar
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:30 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/6). FOTO: Ricardo/ JPNN
Menurut Buntario, pembelian rumah itu diwakilan kepada Djoko Yuwono. Diketahui Djoko merupakan penerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.
Baca Juga:
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara, akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," ujar Buntario.
Menurut dia, pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008. Lalu akta jual beli dibuat 30 Desember 2008. "Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," katanya.
Setelah lunas, lanjut dia, sertifikat rumah itu dibaliknamakan atas nama Dipta. Terhadap kesaksian Buntario, Djoko Susilo enggan menanggapi. Dia mengatakan, nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa.
JAKARTA - Setelah sebulan menikahi finalis Puteri Solo 2008 Dipta Anindita, terdakwa dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana