Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 Miliar
Dalam Akta Hanya Tertera Rp 5,7 Miliar
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:30 WIB
Menurut Buntario, pembelian rumah itu diwakilan kepada Djoko Yuwono. Diketahui Djoko merupakan penerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.
Baca Juga:
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara, akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," ujar Buntario.
Menurut dia, pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008. Lalu akta jual beli dibuat 30 Desember 2008. "Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," katanya.
Setelah lunas, lanjut dia, sertifikat rumah itu dibaliknamakan atas nama Dipta. Terhadap kesaksian Buntario, Djoko Susilo enggan menanggapi. Dia mengatakan, nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa.
JAKARTA - Setelah sebulan menikahi finalis Puteri Solo 2008 Dipta Anindita, terdakwa dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya