Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 Miliar

Dalam Akta Hanya Tertera Rp 5,7 Miliar

Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 Miliar
Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/6). FOTO: Ricardo/ JPNN
Menurut Buntario, pembelian rumah itu diwakilan kepada Djoko Yuwono. Diketahui Djoko merupakan penerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.

"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara, akta jual belinya diurus Ibu Mariyana Suryana," ujar Buntario.

Menurut dia, pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008. Lalu akta jual beli dibuat 30 Desember 2008. "Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," katanya.

Setelah lunas, lanjut dia, sertifikat rumah itu  dibaliknamakan atas nama Dipta. Terhadap kesaksian Buntario, Djoko Susilo enggan menanggapi. Dia mengatakan, nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan terdakwa.

JAKARTA - Setelah sebulan menikahi finalis Puteri Solo 2008 Dipta Anindita, terdakwa dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News