Irjen Djoko Belikan Putri Solo Rumah Rp 14 Miliar
Dalam Akta Hanya Tertera Rp 5,7 Miliar
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:30 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/6). FOTO: Ricardo/ JPNN
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Djoko menikahi Dipta pada 1 Desember 2008, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara akta jual beli rumah itu terbit pada 30 Desember tahun sama.
Dalam surat dakwaan pula disebutkan, pembayaran rumah itu diwakilkan kepada notaris kepercayaan Djoko Susilo, Erick Mailangkay. Tercatat ada dua kali transfer buat pembayaran rumah itu, pertama pada 16 Desember 2008 sebesar Rp 7 miliar, dan pada 24 Desember 2008 senilai Rp 7,4 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Setelah sebulan menikahi finalis Puteri Solo 2008 Dipta Anindita, terdakwa dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana