Irjen Djoko Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar
Selasa, 23 April 2013 – 13:33 WIB
![Irjen Djoko Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130423_133609/133609_360611_djoko_susilo_sidang.jpg)
Irjen Pol Djoko Susilo saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa (23/4). FOTO: ADE SINUHAJI
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Djoko didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek ini senilai Rp 196 miliar.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Baca Juga:
Menurut JPU, pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkoppol), yang mendapat Rp 15 miliar terkait proyek Simulator di Korlantas Polri 2010-2011.
"Terdakwa memerkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, serta memerkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar," ungkap KMS A Roni.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.
BERITA TERKAIT
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Raim Laode Bagikan Rahasia Sukses Kariernya, Wajib Punya Mental Juara