Irjen Djoko Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar
Selasa, 23 April 2013 – 13:33 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa (23/4). FOTO: ADE SINUHAJI
Terpantau, Irjen Djoko di persidangan terlihat sesekali menunduk. Ia sesekali terlihat membenarkan posisi duduknya. Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?