Irjen Djoko Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar
Selasa, 23 April 2013 – 13:33 WIB
Terpantau, Irjen Djoko di persidangan terlihat sesekali menunduk. Ia sesekali terlihat membenarkan posisi duduknya. Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi
- Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
- Gus Addin: Ansor Miliki Energi Besar Hadapi Tantangan Masa Depan
- Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
- Gempa M 4,4 Guncang Pantura Jateng, Begini Dampaknya
- Survei Indikator Catat Kepuasan Publik kepada Jokowi di Jateng Tembus 82,5 Persen