Irjen Djoko Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar
Selasa, 23 April 2013 – 13:33 WIB
Terpantau, Irjen Djoko di persidangan terlihat sesekali menunduk. Ia sesekali terlihat membenarkan posisi duduknya. Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons