Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 21 Agustus 2013 – 01:31 WIB

Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan Djoko antara lain, perbuatannya dilakukan saat negara lagi giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. JPU juga menegaskan, Djoko tak menyesali perbuatannya dan kejahatan yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan Djoko, menurut JPU KPK, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan