Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Rabu, 21 Agustus 2013 – 01:31 WIB
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan Djoko antara lain, perbuatannya dilakukan saat negara lagi giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. JPU juga menegaskan, Djoko tak menyesali perbuatannya dan kejahatan yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan Djoko, menurut JPU KPK, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers