Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara

Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan Djoko antara lain, perbuatannya dilakukan saat negara lagi giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. JPU juga menegaskan, Djoko tak menyesali perbuatannya dan kejahatan yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan Djoko, menurut JPU KPK, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News