Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
Selasa, 17 Desember 2024 – 14:15 WIB
Dia pun menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya.
Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban.
Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
AKS dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tersangka AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.(ant/jpnn)
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto minta maaf gegara ulah Brigadir AKS tembak mati warga dan mencuri mobil korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat