Irjen Djoko Minta Para Istri tak Dihadirkan di Sidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:30 WIB

Irjen Djoko Minta Para Istri tak Dihadirkan di Sidang
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan keberatan jika para istri dan anaknya turut dihadirkan dalam persidangan. Hal ini disampaikan Djoko melalui penasehat hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (14/6).
"Majelis, Pak Djoko mengajukan keberatan agar anak istrinya tidak dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka memiliki hak buat menolak bersaksi," tutur Juniver.
Menurut Juniver, Djoko keberatan lantaran tiga istri dan dua anaknya akan dijadikan saksi dalam persidangan. Tiga istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Nama-nama ini tercatat dalam berkas dakwaan Djoko di sidang perdananya.
Penasehat hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur saksi yang masih memiliki hubungan darah kandung dengan terdakwa dibolehkan tidak bersaksi dalam persidangan.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?