Irjen Djoko Minta Para Istri tak Dihadirkan di Sidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:30 WIB
Namun permohonan keberatan itu ditampik oleh majelis hakim yang diketua oleh Hakim Suhartoyo. Majelis Hakim meminta semua saksinya dihadirkan terlebih dulu. Suhartoyo sempat pula menanyakan pertimbangan itu kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Penuntut umum apakah juga menghadirkan anak dan istri terdakwa sebagai saksi dalam persidangan?," tanya Suhartoyo.
"Belum yang mulia," jawab Jaksa Kemas Abdul Roni. Meski demikian, Penasehat Hukum Djoko lainnya, Nasrullah tetap berkeras menolak jika jaksa tetap berencana menghadirkan anak istri mantan Kepala Korlantas Polri itu. Pihak penasehat hukum juga langsung menyerahkan surat permohonan keberatan kepada majelis hakim.
Meski berdebat panjang terkait hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap