Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Dicekal
Rabu, 01 Agustus 2012 – 19:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap dua perwira tinggi (Pati) Mabes Polri untuk pergi ke luar negeri. Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri yang sedang digasak KPK.
Kedua Pati itu yakni Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo yang juga tersangka dalam kasus kasus ini. Satu lagi mantan bawahannya, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo.
Dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri yang permohonan cegahnya telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP-nya penyelenggara negara," kata Bambang usai acara buka puasa bersama di kantor KPK, Rabu (1/8).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap dua perwira tinggi (Pati) Mabes Polri untuk pergi ke luar negeri.
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng