Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Dicekal

Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Dicekal
Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Dicekal
Irejn Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar tahun 2011 itu.

Oleh KPK, Pati Polri yang kini menjabat Gubernur Akpol Semarang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap dua perwira tinggi (Pati) Mabes Polri untuk pergi ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News