Irjen Fadil Perintahkan Jajarannya Bantu Pemakaman Korban Penembakan di Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 15:25 WIB
Sementara satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Tiga orang tewas dalam insiden penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, satu di antaranya anggota TNI AD.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berantas Calo, Panitia Indonesia Open 2023 Gandeng Kepolisian
- Kapolri Pimpin Sertijab, Puluhan Jenderal Resmi Naik Pangkat
- 5 Kapolda Dirotasi, Siapa Saja Jenderal yang Diganti Kapolri?
- Kapolres Bekasi Kota jadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
- Debt Collector yang Bikin Berang Irjen Fadil Imran Ditangkap
- Anak Buahnya Dimaki-maki Debt Collector, Irjen Fadil Imran: Darah Saya Mendidih