Irjen Fadil Sebut Ada Perbuatan Pidana di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Jumat, 27 November 2020 – 15:20 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Gedung BPMJ, Jumat (20/11). Foto ilustrasi: Fransiskus Adryanto Pratama/ dok.JPNN.com
Sebelumnya, kerumunan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada acara yang berlangsung Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu bahkan telah mendapat sanksi administrasi dari Pemprov DKI Jakarta, berupa denda sebesar Rp 50 juta dan telah dilunasi pihak keluarga Habib Rizieq.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan diawali dengan permintaan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan pihak lainnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan kerumunan massa di acara Habib Rizieq ke tahan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus