Irjen Fadil Sebut Ada Perbuatan Pidana di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Jumat, 27 November 2020 – 15:20 WIB
Sebelumnya, kerumunan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada acara yang berlangsung Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu bahkan telah mendapat sanksi administrasi dari Pemprov DKI Jakarta, berupa denda sebesar Rp 50 juta dan telah dilunasi pihak keluarga Habib Rizieq.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan diawali dengan permintaan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan pihak lainnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan kerumunan massa di acara Habib Rizieq ke tahan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies