Irjen Fadil Sebut Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut para pecandu narkoba tidak boleh diberi hukuman penjara.
Menurut Fadil, para pecandu itu harus diobati sehingga bisa lepas dari jearatan barang haram tersebut.
"Perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya, mencegah dia supaya tidak jadi korban," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Fadil juga mengatakan tidak ada gunanya memenjarakan pengguna narkotika.
"Kalau dia dipenjara, berapa biaya negara yang harus dikeluarkan ketika dia harus mendapatkan tempat dan makan selama di dalam lembaga pemasyarakatan," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Oleh karena itu, Fadil mengajak masyarakat untuk jeli dan mengawasi orang-orang terdekatnya.
Apabila melihat ada gelagat yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan untuk melapor ke polisi untuk mendapatkan bantuan.
"Cek diri sendiri, cek anak sendiri, cek keluarga sendiri, kalau tidak mampu nanti bisa memberitahu Polda Metro Jaya, nanti kita akan bantu," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut para pecandu narkoba lebih baik diobati ketimbang dihukum penjara.
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling