Irjen Ferdy Sambo Belum Dinonaktifkan, Penuntasan Kasus Intimidasi Wartawan Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meragukan adanya proses hukum yang tegas terhadap anggota Polri yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut politikus PDIP itu, satuan Polri yang biasa mengusut anggota nakal seperti pengintimidasi wartawan ialah Propam.
Sementara, kata Trimedya, saat ini pimpinan tertinggi di Propam ialah Irjen Ferdy.
Trimedya mengaku sebelumnya Komisi III DPR RI sudah mengusulkan penonaktifan alumnus Akpol 1984 itu.
"Kenapa kami usul seperti itu, ya, seperti begini. Jadi, sebagai orang yang mengerti hukum, tuh, sudah paham langkah ke depannya," ujar dia, Jumat (15/7).
Meski demikian, mantan Pembela Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuntut anggota Polri yang mengintimidasi wartawan agar diproses.
"Wartawan, kan, mata dan telinga masyarakat, ya, harus diusut," kata dia.
Ke depan, Trimedya berharap polisi lebih persuasif apabila hendak mengingatkan wartawan untuk menjauh dari area rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisi III DPR RI sudah mengusulkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?