Irjen Ferdy Sambo Belum Dinonaktifkan, Penuntasan Kasus Intimidasi Wartawan Diragukan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meragukan adanya proses hukum yang tegas terhadap anggota Polri yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut politikus PDIP itu, satuan Polri yang biasa mengusut anggota nakal seperti pengintimidasi wartawan ialah Propam.
Sementara, kata Trimedya, saat ini pimpinan tertinggi di Propam ialah Irjen Ferdy.
Trimedya mengaku sebelumnya Komisi III DPR RI sudah mengusulkan penonaktifan alumnus Akpol 1984 itu.
"Kenapa kami usul seperti itu, ya, seperti begini. Jadi, sebagai orang yang mengerti hukum, tuh, sudah paham langkah ke depannya," ujar dia, Jumat (15/7).
Meski demikian, mantan Pembela Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuntut anggota Polri yang mengintimidasi wartawan agar diproses.
"Wartawan, kan, mata dan telinga masyarakat, ya, harus diusut," kata dia.
Ke depan, Trimedya berharap polisi lebih persuasif apabila hendak mengingatkan wartawan untuk menjauh dari area rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisi III DPR RI sudah mengusulkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita