Irjen Ferdy Sambo Berbuat Nekat demi Harkat dan Martabat

Irjen Ferdy Sambo Berbuat Nekat demi Harkat dan Martabat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ditanya apa bukti adanya pelecehan, Andi menjawab diplomatis.

"Narasinya seperti itu yang saya sampaikan pengakuan (Ferdy Sambo, red) di BAP," ujar Andi Rian.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya perihal pengakuan Irjen Ferdy Sambo itu bakal diungkap di persidangan.

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS untuk nanti menjadi jelas tentunya dalam persidangan akan dibuka semunya," kata Irjen Dedi.

Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Motif pembunuhan Brigadir J mulai terungkap berdasar keterangan Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa di Magelang jadi pemicu nyawa sang ajudan hilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News