Irjen Ferdy Sambo Bilang Begini Seusai Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis (4/8) petang.
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, atau mulai pukul 09.55 WIB hingga keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 17.15 WIB.
Seusai menjalani pemeriksaan, Irjen Sambo sempat memberikan sedikit penjelasan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya sejak siang.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Irjen Ferdy Sambo.
Hanya saja, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu tidak banyak menjelaskan terkait pemeriksaan itu, termasuk soal berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Jenderal bintang dua itu mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang benderang.
"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Bharada E. Begini penjelasannya.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya