Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi
Klaster keempat perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Klaster kelima, ada empat orang saksi yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Brigjen Asep menjelaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
“Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri setelah ada temuan ini adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Brigjen Asep.
Lima klaster saksi diduga kuat terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan