Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.
Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam).
Selanjutnya, Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Lima klaster saksi diduga kuat terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ada Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan