Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata

Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

"Kami menunggu hasil sidik (penyidikan, red) dari penyidik," ucap jenderal bintang dua itu.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Seusai Menggerebek Anggota DPRD, Kasat Narkoba Polres Kuansing Diperiksa Paminal, Oalah

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Irjen Ferdy Sambo bersama lima pejabat Divisi Propam Polri dianggap merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News