Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Apa Statusnya?
"Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP," tutur Dedi.
Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.
Sebelum Ferdy Sambo dicopot, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E (Richard Eliezer) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), juncto Pasal 55 KUHP (turut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan kejahatan).
Irjen Dedi juga menyebutkan belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Dedi menjelaskan ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, yakni timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan irsus untuk pelanggaran etiknya.
Dedi belum menjelaskan apa status dan sampai kapan Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia