Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Belum Puas, Ada Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Pencopotan itu buntut kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Adapun jabatan Kadiv Propam Polri saat ini dilimpahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Merespons itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas dengan langkah Jenderal Listyo.
Sebab, kata dia, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan belum dinonaktifkan.
"Sudah tepat, tetapi Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Senin (18/7) malam.
Menurut Kamaruddin, Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap insiden maut di rumah Ferdy Sambo itu.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line (di awal-awal penyelidikan, red)," ujar Kamaruddin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J belum puas dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi