Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Mas Didik: Jangan Ada Tebang Pilih
Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Haris Azhar Singgung Agenda Polri
Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut dan keberatan tersebut bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan pada Jumat ini. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri jangan tebang pilih setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau PTDH terkait kasus Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024